PALEMBANG, GLOBALPLANET - Yang mengagetkan adalah beberapa pelajar yang diamankan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, dan ditanyakan ternyata tidak tahu sedang demo atau menuntut apa. Mereka hanya sebut omnibus law, tanpa tahu apa itu omnibus law, tanpa tahu pasal apa yang diperjuangkan.
Mereka mengaku hanya “tersulut” sebagian narasi – narasi hoaks di media sosial. Yang paling popular, adalah tidak ada lagi pesangon, tidak ada UMK dan akan banjir tenaga kerja asing serta tidak ada lagi libur hari raya Idul Fitri.
Benarkah demikian? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan beberapa hoaks dan fakta terkait UU Cipta Kerja. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!
1. Tentang Pesangon
Hoaks: Uang pesangon dihilangkan
Fakta : Uang pesangon tetap ada
Penjelasan::
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Tentang UMP dan UMK
Hoaks : UMP, UMK, UMSP dihapus
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Tentang Penghitungan Upah
Hoaks: Upah buruh dihitung per jam
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
4. Terkait Cuti
Hoaks: Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti. (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Tentang Buruh Kontrak
Hoaks: Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Status Kepegawaian
Hoaks: Tidak akan ada status karyawan tetap
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Tentang PHK
Hoaks: Pengusaha atau perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Seputar Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Hoaks: Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Fakta: Jaminan sosial tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Tenaga Kerja Impor
Hoaks: Tenaga kerja asing bebas masuk
Fakta: Tenaga kerja asing harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
10. Buruh Dibungkam
Hoaks: Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Fakta: Tidak ada larangan.
11. Libur Hari Raya
Hoaks: Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada cuti bersama
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.