JAKARTA, GLOBALPLANET - Selain Ketua DPRD, turut diundang asosiasi DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada kegiatan bertajuk “Rapat Sosialisasi Sinergitas Pembangunan Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan langsung dari Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Selasa, (13/10/2020) tersebut.
Dalam sambutannya, Mendagri menyoroti berbagai dinamika yang terjadi atas disahkannya UU tersebut. Dirinya memahami beragam pandangan yang dikemukakan oleh banyak pihak. Untuk itu, forum rapat bersama Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengurus asosiasinya kali ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi secara utuh.
“Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai (UU tentang Cipta Kerja) ini. Dan kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka,” ujar Mendagri.
Mendagri mengaku dirinya mengikuti dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Bahkan, dalam beberapa rapat kabinet, Mendagri mendengarkan tentang permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya UU Cipta Kerja ini. Mendagri mengambil contoh, sebagai negara dengan penduduk nomor 4 terbesar di dunia, salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja.
Berdasarkan data yang ada angka pengangguran di Indonesia saat ini lebih kurang 6,9 juta penduduk, sedangkan setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru terus bertambah sekitar 2,9 juta penduduk. “(Kemudian) pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia,” urai Mendagri.
Dalam forum sosialisasi kali ini, Mendagri menghadirkan secara langsung Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi. Para Narasumber diminta menjelaskan secara lengkap kepada seluruh Ketua DPRD yang hadir mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja ini diperlukan.
“Saya sengaja meminta langsung dengan hormat kepada Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menko menugaskan Sekretaris Menko serta Staf Ahli beliau yang menjadi tim inti dalam penyusunan (UU tentang Cipta Kerja) dari pihak pemerintah,” kata Mendagi.