JAKARTA, GLOBALPLANET - Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 3/MT untuk periode November 2020,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, di Jakarta, Senin (2/11).
BK CPO untuk November 2020 merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar USD 3/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar USD 3/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2020 sebesar USD 2.482,63/MT turun 3,66 persen atau USD 94,21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.576,84/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada November 2020 menjadi USD 2.195/MT, turun 4,06 persen atau USD 93 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.288/MT.
Dikutip dari reles Kemendag, peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK CPO sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode Oktober 2020.
Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020. Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK.
Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000mm2 s/d 10.000mm2 , serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 10.000mm2 s/d 15.000mm2.
Selain produk kayu tambahan, HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.