JAKARTA, GLOBALPLANET - "Kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. kami berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19," kata Menkes Terawan dalam siaran pers di channel YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Ia mengingatkan untuk terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak didik.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati dalam pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:
1. Kondisi kelas
- Jaga jarak: minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per kelas
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)
2. Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
3. Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
5. Kantin
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: tidak diperbolehkan
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli
7. Kegiatan selain pembelajaran
- Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
- Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan
. diperbolehkan dengan protokol kesehatan.