JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).
Dalam maklumat tersebut dijelaskan beberapa kegiatan yang tidak boleh diselenggarakan, baik itu pertemuan maupun kegiatan lain yang mengundang kerumunan orang du tempat umum.
Adapun kegiatan yang dilarang yakni mengadakan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, mengadakan pesta atau perayaan malam pergantian tahun, melakukan arak-arakan, pawai dan karnaval, serta melakukan pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.