JAKARTA, GLOBALPLANET - "Pasti ada dampaknya ke perekonomian dan pemerintah tidak punya banyak pilihan. Proyeksi itu berdasarkan pengalaman penerapan kebijakan serupa pada awal pandemi, Maret lalu." kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (6/1/2021).
Sebagai pengingat, laju ekonomi kuartal I 2020 anjlok menjadi 2,97 persen. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya masih tumbuh 5,07 persen. Pelemahan kian memburuk pada kuartal II 2020 ke minus 5,32 persen.
Namun, menurut Sri Mulyani, kebijakan PSBB tetap diperlukan. Jika kasus corona terus meningkat, ekonomi bisa bertambah buruk.
Kalau tidak dilakukan (PSBB) ekonomi bisa tambah buruk. Agar tidak berdampak besar, ia juga meminta masyarakat untuk ikut aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan yang diambil pemerintah akan memengaruhi ekonomi pada kuartal I 2020. Ia memprediksi ekonomi domestik bakal minus pada tiga bulan pertama tahun ini.
Namun, senada dengan Sri Mulyani, Yusuf menilai kebijakan pembatasan harus dilakukan.
"Kalau dipaksakan tetap beraktivitas normal dengan kedisiplinan yang rendah, khawatirnya yang dikorbankan justru ekonomi satu tahun penuh. Kalau ini mungkin yang dikorbankan ekonomi satu kuartal," ungkap Yusuf kepada CNNIndonesia.com.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah akan membuat investor bingung. Padahal, sebelumnya, distribusi vaksinasi dianggap dapat kembali meningkatkan mobilitas masyarakat.
Bhima memperkirakan PSBB Jawa-Bali akan membuat laju ekonomi kuartal I 2021 berada di kisaran 1 persen. Kendati demikian, apabila kebijakan itu berlanjut hingga Januari, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 berpotensi negatif.
Sebagai informasi, PSBB Jawa-Bali berdampak langsung pada sejumlah sektor ekonomi mulai dari sektor ritel, perkantoran, transportasi umum, dan pariwisata. Pasalnya, pemerintah membatasi jam dan/atau kapasitas operasional sektor-sektor tersebut selama PSBB berlangsung.
Pada sektor ritel dan restoran, seluruh mal yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00. Kapasitas untuk dine in juga dibatasi maksimal 25 persen.
Untuk perkantoran, pemerintah meningkatkan kewajiban pegawai work from home (WFH) dari 50 persen menjadi 75 persen. Di sektor pariwisata, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Terakhir, pemerintah juga menyesuaikan kapasitas dan jam operasional transportasi umum di Jawa dan Bali.