JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah sendiri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. Dalam kegiatan OTT itu, lima orang lainnya turut diamankan oleh KPK.
Sekedar informasi, Nurdin Abdullah memiliki kekayaan sebesar Rp 51,35 miliar berdasarkan data yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nurdin terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.
Dalam LHKPN, Nurdin melaporkan memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng. Jika ditotal, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta. Serta mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas. Angka itu setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga diketahui memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar. Di samping itu, Nurdin mengklaim mempunyai utang sebesar Rp 1.250.000.