loader

Terkait Industri Kelapa Sawit, GAPKI: PP Turunan UU Cipta Kerja Perlu Aturan Detail

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Kendati begitu, Joko menilai, beberapa PP masih memerlukan pengaturan detail dalam bentuk Peraturan Menteri, sehingga tidak multitafsir dan memberikan kepastian berusaha.

“Perlu ada pengaturan detail tentang penetapan tanah terlantar, pengaturan penetapan denda lingkup kehutanan, pengaturan strict liability dan kearifan lokal, penyelesaian tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan juga kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” kata Joko Supriyono dalam acara silaturahmi dan diskusi yang digelar GAPKI dengan pemimpin media, dilansir dari laman BeritaSatu, Kamis (4/3/2021).

Enam PP turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan industri sawit yaitu PP 20/2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, PP 22/2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, PP 26/2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian, dan PP 43/2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.

Selain implementasi UU Cipta Kerja, Joko juga menyebut beberapa tantangan lain yang akan dihadapi industri sawit tahun 2021, antara lain semakin meluasnya kampanye negatif dengan fokus isu-isu deforestasi, no palm oil labelling pada produk makanan dan minuman, legislasi negara-negara Uni Eropa, dan sebagainya.

Share

Ads