JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Untuk mencapai target itu, dilakukan kerja sama pelaksanaan PSR antara 6 Perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
“Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” ujar Musdhalifah di Jakarta.
Target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.
Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Dengan demikian target sebesar 540.000 hektare yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2020-2022 dapat tercapai.