loader

Pemerintah Kembali Ubah Cuti Bersama 2021, Ini Daftarnya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Pemberlakuan penyesuaian cuti bersama itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

"Sesuai arahan bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah yakni tahun baru islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021, diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021.

Lalu, Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021, diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.

Serta cuti bersama Natal 2021, sebelumnya jatuh pada 24 Desember, tahun ini ditiadakan atau dihapus.

"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.

Mantan Mendikbud ini juga menegaskan, perubahan hari libur yang ditetapkan pada perayaan-perayaan keagamaan ini diambil untuk perayaan yang tidak disertai dengan ritual ibadah.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata dia.

Share