PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Oleh karena itu, kuasa hukum dari Dokter Richard Lee, yakni Razman Arif Nasution, S.H, mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah. "Saya akan tuntut perkara ini sampai dengan Kompolnas, Kapolri, Komisi DPR dan Presiden. Kasus ini remeh-remeh tetapi diperlakukan dengan tidak sangat baik dan tidak sopan," ujar dia.
Dikatakan Razman pihaknya akan meminta kepada Kapolri supaya menindak orang-orang yang melakukan sikap arogan seperti ini. "Lihat di videonya, buang air kecil saja tidak boleh, saya patut menduga, ada apa persoalan sekecil ini dan dia bukan status tersangka, terus langsung ada penangkapan," tegasnya.
Razman menuturkan juga bahwa klien dr Richard Lee saat ini statusnya bukan tersangka maksudnya belum ada pemberitahuan tersangka. "Baik kepada saya maupun klien saya, lalu tiba-tiba memberikan surat warna kuning menyebut tersangka. Diberi Surat warna kuning ini yang putihnya mana, yang putih surat pemberitahuan. Apabila klien kita sudah melakukan kejahatan atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, maka panggil secara baik-baik," katanya.
Sementara, Istri Dokter Richard Lee, Ade mengatakan tiba-tiba polisi datang ke rumah dan mengatakan bahwa dr Richard akan dibawa ke Polda Sumsel untuk di cek kesehatannya.
"Ternyata tidak, kita bilang Dokter Richard sedang sakit kalau dibawa ke Jakarta melalui jalan darat, ternyata tidak sesuai. Dan sampai sekarang tidak tahu dr Richard nya dimana," terangnya sembari meneteskan air mata, saat diwawancarai langsung dirumahnya.
Lanjutnya, saat suaminya di bawa pergi. "Kata polisi nya tidak boleh didampingi," ucap dia.