JAKARTA, GLOBALPLANET - Pemerintah memutuskan kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Keputusan ini mulai berlaku 28 April hingga batas waktu ditentukan kemudian.
Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan menghormati dan akan melaksanakan kebijakan pemerintah.
"Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," ujar Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Tofan Mahdi dalam penyataan tertulis, Jumat (22/4/2022).
GAPKI akan terus memonitor perkembangan di lapangan terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Selanjutnya, pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.
"Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," katanya.