loader

Petani Sawit di Sumsel Hadapi Penurunan Harga TBS Sepihak

Foto
Petani sawit di Sumsel menghadapi penurunan harga TBS setelah pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. (Foto: A Taufik)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumsel bergerak secara liar setelah pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada Jumat (22/4/2022). Penurunan harga bervariasi mulai dari Rp200 hingga di atas Rp1.400 per kilogram. 

Salah satunya terjadi di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) yang turun dari secara bertahap sejak Jumat di harga Rp3.000 per kilogram terus turun hingga menjadi Rp1.000 pada Selasa (26/4/2022).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah merespons penetapan harga sepihak ini. Melalui surat edaran No. 1665/KB.020/E/04/2022, Dirjen Perkebunan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengawasi agar pabrik tidak menetapkan harga TBS secara sepihak. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting.

Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.

Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.

Share

Ads