loader

Soal Karhutla, Ini Arahan Luhut Binsar Pandjaitan bagi Daerah

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tahun ini diprakirakan merupakan tahun netral bagi Indonesia pasca terjadinya La Nina.

Kendati demikian, bencana lain seperti EI Nino masih akan mungkin terjadi meski dengan intensitas rendah, sehingga dampaknya tetap harus diwaspadai.

Sebab, El Nino akan memicu terjadinya kekeringan akibat minimnya curah hujan. Tidak hanya itu, El Nino juga akan meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadi karhutla.

“Potensi ini perlu dimitigasi karena akan berdampak terhadap ketersediaan air untuk pertanian, PLTA, wisata, dan dampak ekonomi EI Nino kuat pada tahun 2015, mengakibatkan kekeringan tanaman padi seluas 597 ribu ha,” kata Luhut dalam apel kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan lahan yang digelar secara virtual, Rabu (26/4/2023).

Karena itu, kepala daerah yang ada di wilayah rawan karhutla harus mengeluarkan status siaga darurat bencana karhutla dan surat izin untuk mengoperasikan TMC.

Mitigasi karhutla dengan operasi TMC juga perlu dilaksanakan pada mitigasi kekeringan untuk mengurangi dampak langsung pada masyarakat dengan pengisian waduk sebagai sarana irigasi, PLTA, dan wisata.

"TMC sebagai salah satu langkah mitigasi karhutla yangg telah berjalan dengan baik, dan ada peningkatan curah hujan hingga 193,5 mm (181 25%)' dari prediksi BMKG untuk meredam hotspot. Selain dilakukan oleh pemerintah, operasi TMC perlu didorong untuk dilakukan pihak swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia (BMKG) Dwikorita Karnawati menuturkan, jika sebelumnya BMKG telah mengingatkan potensi musim kemarau kering ini kepada sejumlah daerah.

Bahkan, BMKG juga telah mengingatkan agar daerah segera mengeluarkan SK Gubernur sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini baru ada dua daerah saja yang telah mengeluarkan surat keputusan atau surat izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) diantaranya provinsi Sumsel dan Riau.

“Oleh sebab itu, kami minta provinsi lain agar segera mengeluarkan SK Gubernur sehingga di sisa musim penghujan ini, TMC ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Share

Ads