JAKARTA, GLOBALPLANET - Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-29 Februari 2024 ditetapkan menjadi USD 806,40 per ton. Harga referensi CPO tersebut naik USD 31,48 atau 4,06% dari harga referensi Januari 2024 sebesar USD 774,93 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1—29 Februari 2024.
Mulai 1 Februari 2024 penetapan HR CPO dilakukan setiap satu bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 790,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 806,40/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 806,40 per ton.
“HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33 per ton dan PE CPO sebesar USD 85 per ton untuk periode 1—29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (1/2/2024).
BK CPO periode 1—29 Februari 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33 per ton.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85 per ton.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama dari Indonesia dan Malaysia serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia.
Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2024 ditetapkan sebesar USD 4.345,70 per ton, meningkat sebesar USD 114,73 atau 2,71 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2024 menjadi USD 4.012 per ton, naik USD 112 atau 2,87 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023. Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika seperti Pantai Gading dan Nigeria akibat penyakit tanaman dan adanya fenomena El nino.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Februari 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni.
Sedangkan HPE kayu veneer dari hutan alam dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen lainnya jenis jati mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 141 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.