loader

Pria Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Selama Tujuh Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Bahkan, perbuatan tidak bermoral itu dilakukan tersangka selama tujuh tahun, tepatnya saat korban berumur 10 tahun dan masih duduk dibangku Kelas 3 Sekolah Dasar.

"Ya benar, ada penangkapan itu, tersangka ND ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya berkali-kali," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Rabu (27/5/2020).

Perbuatan bejat itu, sambung Deli, terungkap saat korban dan ibu kandungnya melapor ke Polsek Lais, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (25/5/2020) lalu.

"Hari itu, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim, ajakan itu disertai dengan ancaman. Korban yang tidak tahan lagi mengadu dengan sang ibu dan keluarga lainnya. Mendengar cerita anak, sang ibu bersama korban langsung melapor ke Polsek Lais," jelas dia.

Perbuatan bejat tersangka sendiri, sering dilakukan di sebuah pondok. Disana tersangka menyetubuhi korban layaknya berhubungan suami istri. "Kasusnya saat ini ditangani Unit PPA. Seluruh barang bukti telah diamankan," kata dia.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.

Share

Ads