loader

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Korban SJ 182

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - " Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian. Ganti rugi mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Tempo, Selasa (12/1/2020).

Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson dalam keterangan tertulis dikutip dari Tempo, Selasa (12/1/2021).

Hal tersebut disampaikan kala Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena, dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan secara langsung dengan perwakilan keluarga penumpang dan awak SJ-182 di Auditorium Gedung 600 BSH, Kantor Pusat Angkasa Pura II, Cengkareng, hari ini.

Sriwijaya Air Boeing 737-500 SJ182 diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.

Pesawat Sriwijaya Air itu membawa 62 orang. Sebanyak 50 orang merupakan penumpang dan 12 lainnya adalah kru. Pesawat semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.

Share

Ads