loader

Jukir Ditangkap Usai Mencuri HP Mahasiswi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Korban Nyayu Yolanda Anastasia (21), warga Jalan Muhajirin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang melapor kehilangan Handphone merek iPhone 6s dengan kerugian ditaksir Rp 4 juta.

Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian ini Sabtu (22/2/2021) sekira pukul 13.30 WIB di parkiran sepeda motor tepatnya di Jalan Pimpong Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang.

Berawal saat korban memarkirkan motornya di TKP dengan tujuan ke Palembang Square. Saat itu korban lupa mengambil handphone iPhone 6s yang diletakkan di dashboard motornya. Saat kejadian pelaku RD yang menjaga parkir, di parkiran luar Mall tersebut. Melihat ada Hp korban tinggal, bukan mengembalikannya, malah pelaku membawa HP korban kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit, IPDA Jhoni Palapa, mengatakan pelakunya sudah tertangkap. "Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan Lidik, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi diketahui pelaku ada, langsung melakukan penangkapan dirumahnya," kata Irsan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Makanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Barang bukti juga diamankan berupa 1unit handphone merk iPhone 6s milik korban, dan pelaku dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara 2 tahun penjara," tegasnya. 

Terpisah, pelaku RD mengaku khilaf lantaran melihat Handphone korban yang tertinggal. "Saya khilaf pak," kilahnya.

Share

Ads