loader

Belasan Warga Desa Muara Talang Laporkan Oknum Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin ke Propam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Laporan tersebut sudah diterima dengan Nomor : STPL / 53 / YAN 2.5 / IV / 2021 / YANDUAN.

Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin dilaporkan warga diduga melanggar etika saat melakukan penyidikan kasus pemalsuan surat tanah, memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dengan terlapor Imron Cs pada tahun 2016 lalu.

Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum warga desa Muara Telang Lisa Merida SH MH menuturkan, oknum penyidik Polres Banyuasin dilaporkan diduga tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus 263, 266 dan 385 yang telah dilaporkan kliennya di Polres Banyuasin pada tahun 2016 lalu dengan terlapor Imron Cs.

"Dalam laporan tersebut, terlapor kami laporan telah membuat surat palsu dan surat itu dipergunakan terlapor untuk menguasai tanah seluas 66 hektar milik klien kami yang berada di dusun V desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin," katanya kepada wartawan.

Dalam LP yang telah dibuat kliennya, kata Lisa sudah digelar perkara oleh penyidik pada waktu itu dan perkaranya sudah naik ke tingkat sidik dan penetapan tersangka Imron cs sebagai tersangka. Tersangka keberatan karena ditetapkan tersangka lalu minta perlindungan hukum ke Mabes Polri.

"Dan perkara Mabes Polri kembali melakukan gelar perkara pada 16 Januari 2020. Hasil gelar memutuskan bahwa perkara ini unsur pidana pasal 263, 266 dan pasal 385 KUHP terpenuhi dan perkara ini harus dilanjutkan,"bebernya.

Lebih lanjut, dijelaskan Lisa disisi lain saat berkas dilimpahkan kejaksaan, pihak kejaksaan menyimpulkan perkara tersebut adalah perkara perdata. Padahal yang dilaporkan kliennya bukan terkait kepemilikan tanah akan tetapi laporan pemalsuan surat yang digunakan terlapor untuk menguasai lahan milik kliennya.

Ternyata tanpa sepengetahuan kliennya penyidik mengeluarkan SP2HP pada 12 Mei 2020 yang isinya menyatakan kasus ini perdata dan lebih parahnya lagi klien selaku pelapor tidak mengetahui adanya SP2HP malah terlapor yang menerima.

"Klien kami baru mengetahui keluarnya surat SP2HP setelah terlapor menggugat pelapor secara perdata. Artinya kasus yang telah dilaporkan klien kami yang sudah terang benderang kembali mundur kebelakang,"bebernya.

Dengan laporan yang telah dibuat kliennya dirinya berharap melalui kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo salah satu programnya memberantas komplotan mafia tanah di Sumsel karena mafia tanah di Sumsel masih ada dan belum diberantas.

Sementara itu, Edi perwakilan warga desa Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin berharap pihak Propam Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan mereka. Karena dengan keluarnya surat SP2HP oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Banyuasin warga mengalami kerugian 33 miliar.

"Di lahan milik kami itu ada tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang menghasilkan buah kelapa setiap hari bisa kami ambil buahnya," tandasnya.

Share

Ads