loader

Upaya Banding Diterima, Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dikurangi  2 Tahun

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Di tingkat banding, hukuman mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eks Kabid PUPR Muba, Eddy Umari, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya hukuman Dodi Reza 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Eddy Umari tadinya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara, keduanya terlibat  OTT korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto menerima banding penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa DodibReza Alex Noerdin.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," ujar Majelis Hakim dilansir dari Laman Sipp.pn-Palembang.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung dalam putusan.

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, SH, MH, membenarkan terkait diterimanya banding dua terdakwa tersebut.

“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Ia juga menjelaskan, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.

“Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan Pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Tedakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider Pidana kuruangan selama 5 bulan.

Selain itu, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Sementara itu JPU KPK, Taufik Ibnugroho, belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya,” singkatnya dikonfirmasi melalui pesan singkat.

 

Share

Ads