loader

Polisi Akan Gelar Perkara Terkait  Kasus Perawat D yang Tak Sengaja Memotong Jari Pasien

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk perawat D, dalam perkara kelalaian yang mengakibatkan jari bayi berusia delapan tahun AA yang terpotong.

Saat AA mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. 

"Laporan korban tersebut sudah kita terima, selanjutnya melakukan langkah - langkah. Sudah melakukan klarifikasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh saksi," ujarnya, Senin (6/2/2023) kepada wartawan.

Lebih jauh dia mengatakan saksi yang telah diperiksa adalah dari pihak keluarga korban, saksi orang yang mengetahui kejadian ini, dan dari pihak rumah sakit. 

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan, termasuk juga perawat D," jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Masih kata Ngajib bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk mengambil langkah - langkah kedepan. Seperti menetapkan perawat D sebagai tersangka. 

"Hari ini kita akan menggelar perkara untuk menentukan langkah - langkah, dan juga melihat hasil pemeriksaan saksi - saksi, hasil visum juga akan dibahas untuk menentukan pasalnya," pungkasnya.

Share

Ads