PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kerjasama ini dilakukan dengan kunjungan kerja oleh pihak KIP ke kantor IPC Palembang pada Jumat, 14 Agustus 2020 dengan memberikan penilaian mengenai sistem kebijakan informasi publik di IPC Palembang.
"Dalam kunjungan oleh KIP Provinsi Sumsel ini, diharapkan adanya peluang bagi IPC Palembang untuk maju satu langkah," ujar Deputy General Manager (ADGM) Komersial, Marlamb Samuel Y. yang didampingi oleh Deputy General Manager (DGM) Komersial, Darmawi dalam keterangan resmi yang diterima globalplanet, Jumat (28/8/2020).
Sistem keterbukaan informasi publik oleh pihak IPC Palembang, diantaranya melakukan inovasi dengan sistem digital secara penuh dalam penyampaian informasi. “Kita masuknya ke digital semua. Dimana, keterbukaan informasi ini kami masukkan dalam dokumentasi E-PPID (Elektronik PPID) atau informasi publik, yang dapat diakses dalam laman web resmi IPC yang sudah berjalan dari tahun 2018 dan juga bisa dilihat melalui mobile,” jelasnya.
Dia melanjutkan, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai lembaga penanggung jawab dalam mengelola serta pelayanan informasi dipimpin oleh Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), visi dan misi PPID, informasi yang tersedia dalam laman web IPC, tata cara permohonan informasi dan pengajuan keberatan, hingga bagaimana pengelolaan informasi secara ekternal dan internal.
"Memanfaatkan media sosial bekerja sama dengan media massa, majalah bulanan. Tak ketinggalan juga adanya kegiatan koordinasi secara rutin mengenai pengelolaan informasi dengan tujuan untuk memastikan standarisasi pengelolaan dan pelayanan informasi di IPC Group," sebutnya.
Kebijakan informasi publik untuk IPC Palembang ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.568/8/6/1/PI-II-17 pada tanggal 8 Juni 2017.