JAKARTA, GLOBALPLANET - style="margin-left:0cm; margin-right:0cm">Dijelaskannya, dalam klaster sumber daya UU Cipta Kerja, keterlanjuran kebun kelapa sawit yang berada dalam klaim kawasan hutan akan dibebaskan dari klaim kawasan hutan. Seperti diketahui, klaim kawasan hutan memang merupakan permasalahan yang menjadi kendala petani sawit, khususnya untuk mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Karena sudah terlanjur digarap ya harus ada solusi, jika petani yang menggarap maksimal 5 hektar, ya tinggal dilaporkan, bisa disertifikatkan tetapi tidak boleh dijual," kata Abdul Wahid kepada media, Sabtu (10/10).
Dijelaskannya, jika kebun kelapa sawit itu berada di kawasan hutan lindung dan konservasi, pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur.
"Untuk yang terlanjur menggarap dikawasan Hutan lindung dan konservasi, ditoleransi selama satu daur masa tanam," ujarnya.
Sementara itu, bagi kebun perorangan yang tumpang tindih dengan konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU), maka luas HGU atau konsesinya dikurangi. Bukan petani kelapa sawitnya yang diusir.
"Bagi lahan HGU yang tumpang tindih, maka konsesi HGU yang dikurangi. Sebab enggak mungkin kelapa sawit itu ditebangi, Semuanya harus saling azas manfaat," katanya.
Selama ini kata Wahid, yang diuntungkan oleh klaim kawasan hutan itu justru hanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan sisi abu-abu ketidakpastian hukum.