PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah - Litbang (Bappeda-Litbang) Kota Palembang Harrey Hadi mengatakan, dana hibah tersebut untuk membantu sektor Industri Pariwisata yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sudah keluar, Kemenparekraf memberikan dana hibah ini kepada 101 Kabupaten/kota salah satunya adalah Kota Palembang, yang industri pariwisata dan perhotelannya terdampak Covid-19. Kita tahu sendiri sektor ini sangat terpukul," ungkap Harrey ketika dibincangi, Kamis (15/10/2020).
Nantinya jika setelah pencairan, uang tersebut akan dibagi 70 persen untuk sektor yang terkena dampak Covid-19 sementara 30 persennya untuk pelaku usaha pariwisata yang berkaitan dengan Ekonomi kreatif.
Apalagi para pelaku usaha pariwisata, perhotelan dan restoran cukup terbebani dengan adanya pajak yang aknn dibayar.
"Pencairan uang ini nanti ada petunjuk pelaksanaannya. Kami sudah rapat dengan BPPD dan stakeholder terkait, mengenai siapa saja wajib pajaknya," jelasnya.
Pencairan dana hibah ditargetkan terlaksana sebelum penutupan tahun ini. "Kami masih ada pertemuan lagi, pekan depan kami akan menemui Kementerian untuk melanjutkan membahas mekanisme pencairan hibah tersebut lebih detail," tutupnya.