JAKARTA, GLOBALPLANET - Benih Kelapa Sawit Asli
1. Berasal dari varietas unggul DxP yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri Pertanian.
2. Diproduksi di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon ibu induk Dura (D) dengan menyilangkan pohon bapak Pisifera (P) yang telah teruji keunggulannya.
3. Dapat disertifikasi karena kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan benih dilakukan dengan rapi dan sistematis sehingga asal usulnya dapat ditelusuri ke pohon induk.
Benih Kelapa Sawit Ilegal
1. Berasal dari buah atau kecambah yang dikumpulkan di bawah pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat di kebun produksi Tenera (T) atau pohon Dura (D) yang disilangkan
2. Perkecambahan dilakukan secara alami dan asal usul pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat.
3. Tidak dapat disertifikasi karena asal usulnya tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar yang berlaku.
Dampak Kerugian Menggunakan Benih Kelapa Sawit Ilegal
1. Pengguna benih ilegal akan menghasilkan kontaminasi dura sehingga akan mengurangi produksi TBS dan CPO.
2. Pengguna benih ilegal akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan sia-sia. Para pekebun akan sulit untuk mengembalikan pinjaman kredit karena produksi yang dihasilkan rendah.
3. Akan timbul ekses konflik antara PKS dan kebun pemasok TBS
4. Pelanggaran Undang Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
5. Produktivitas rendah, tingkat produksi TBS hanya 50% rendemen CPO maksimal 18%
6. Merusak mesin pengolah rendemen CPO
7. Mengambil pangsa pasar
8. Penurunan citra produsen benih resmi
9. Penurunan tingkat produksi CPO secara nasional
10. Sumberdaya alam, SDM dan modal tidak termanfaatkan secara optimal
Mendapatkan Benih Kelapa Sawit yang Baik dan Benar
1. Kecambah kelapa sawit dapat dipesan ke sumber benih kelapa sawit resmi (ditetapkan oleh pemerintah) dengan membawa Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) yang diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan/Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Benih dalam polybag dapat dibeli dari penangkar benih resmi (memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan/TRUP) dan disertifikasi oleh UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan setempat
Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat jika mengetahui adanya benih ilegal adalah :
1. Segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat atau ke Polres setempat.
2. Tidak membeli benih tersebut walaupun dengan harga murah
3. Menyita dan melakukan pemusnahan.
Adapun ketentuan pidana bagi pelaku pengedaran benih ilegal sebagai berikut :
1. Mengedarkan benih yang tidak sesuai dengan label karena dilakukan dengan sengaja dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
2. Mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena kelalaian di kenakan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN