JAKARTA, GLOBALPLANET - Daftar kendaraan yang mendapat PPnBM 0%:
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BRV (semua varian)
- Honda HRV (semua varian)
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian)
Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM demi menggairahkan lagi industri otomotif dalam negeri. Inii dilakukan setelah sepanjang 2020, penjualan mobil mengalami penurunan sangat dalam akibat pandemi virus corona.
Meski sempat terjadi tarik ulur antara menteri perindustrian dan menteri keuangan, pada akhirnya relaksasi PPnBM itu jadi diberikan. Menteri Perindustrian mengesahkannya melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Adapun syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:
1. Memenuhi kandungan komponen lokal/TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 70%.
2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.