"Nah, ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan pekerja migran. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," tutur Ida saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, pada Minggu, (5/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Ida, persoalan penempatan pekerja migran di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Lebih lanjut, Ida mengatakan,terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan pekerja migran indonesia ke Malaysia. Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di semua sektor yang lebih baik lagi.
"Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," lugasnya.