JAKARTA, GLOBALPLANET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan ratusan ribu hektar. Pencabutan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), izin-izin yang tidak dijalankan, serta tidak produktif, atau yang dialihkan ke pihak lain, kemudian yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka izin tersebut di cabut.
Tercatat Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, resmi dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Selanjutnya Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sementara untuk izin pertambangan sekitar 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, resmi di cabut.
Kata Jokowi, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.