loader

Kemendag Resmi Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Pasar Dalam Negeri

Foto
Menteri Perdagangan M Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022). (Foto: YouTube Kemendag)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO) untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini diterapkan mulai 27 Januari 2022. 

“Mekanisme  kebijakan  DMO  atau  kewajiban  pasokan  ke  dalam  negeri  berlaku  wajib  untuk seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor.  Nantinya,  seluruh  eksportir yang  akan  mengekspor  wajib  memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar  20  persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Mendag M Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1). 

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring  dengan penerapan  kebijakan DMO, kami juga  akan menerapkan  kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Share

Ads