Harga CPO di pasar dalam negeri meningkat seiring dengan kenaikan harga di pasar global dan minyak sawit bersaing dengan minyak nabati lainnya di pasar global.
“Industri minyak sawit menjamin ketersediaan CPO dalam negeri sebagai bahan baku minyak goring,” jelasnya.
Sementara, kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan kemungkinan diakibatkan perubahan kebijakan yg cepat, sehingga membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk meresponnya.
Khususnya produsen minyak goreng kebingungan setelah pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan, padahal setiap ada perubahan tentunya pelaku industri perlu waktu utk menyesuaikan dgn sisten dan prosedurnya, termasuk alur distribusi perlu dikoordinasikan dg distributor.
Di sisi lain, diharapkan masyarakat tenang, karena faktor penyebab kelangkaan lainnya adalah jika ada oknum penimbun dan masyarakat yg akhirnya panik, denga melakukan pembelian yang berlebihan dari kebutuhan normalnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama menurut Sekretaris Eksekutif Palm Oil Agrbusiness Startegic Policy Institute (PASPI) Risnayanti Ulfa Aulia, SE, MSi, salah satu harga minyak goring tinggi karena lonjakan harga CPO dunia yang berdampak pada harga minyak goreng di dalam negeri.
Oleh karena itu pemerintah melakukan beberapa langkah untuk menstabilkan harga migor, salah satunya membatasi ekspor CPO kemudian menerapkan DMO dan DPO yang dinilai kurang tepat.
“Dari awal PASPI kurang sejalan dengan penerapan DMO dan DPO karena kebijakan ini akan menimbulkan praktik penimbunan hingga terjadi kelangkaan di pasaran, nyatanya hal itu benar-benar terjadi,” katanya.
DMO minyak goreng justru berpotensi menaikkan harga CPO dunia. kebijakan itu akan memicu kenaikan CPO lebih tinggi dari sebelumnya, bahkan berpotensi menjadi backfire bagi Indonesia.
PASPI memandang, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola stok DMO minyak goreng.