JAKARTA, GLOBALPLANET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan menaikan pasokan Domestic Market Obligation (DMO), yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen dari volume minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Menteri perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, regulasi ini akan ditetapkan hari ini dan diberlakukan mulai Kamis (10/3/2022).
“Kita akan tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan Domestic Market Obligation (DMO) 30 persen,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Dia menilai langkah ini dilakukan karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal.
“Masih terjadi banyak kekurangan. Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya stoknya cukup supaya industri yang menghasilkan minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini tercapai,” kata Lutfi.