“Dengan angka produksi demikian, kemampuan pasok industri MGS jauh di atas kebutuhan dalam negeri dan menciptakan penerimaan devisa negara yang sangat besar,” ungkap Fahmi.
Berdasarkan data Kemenperin, Febri mengungkapkan kebutuhan MGS nasional pada 2021 sebanyak 5,07 ton. Kebutuhan itu terdiri dari curah industri sebesar 1,62 juta ton (32 persen), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42 persen), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4 persen), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22 persen).
Kemudian Febri menjelaskan, pemenuhan kebutuhan MGS curah sebesar 1,62 juta ton untuk industri makanan pengguna bahan baku dan/atau bahan penolong MGS kecil kemungkinan menggunakan MGS curah hasil Domestic Market Obligation (DMO). Sebab biasanya di-supply oleh pabrik MGS milik grupnya dengan harga pasar atau membeli dari pabrik MGS dengan mekanisme Business to Business (B2B).
“Kami meyakini industri makanan pengguna MGS tidak menggunakan MGS hasil DMO,” katanya.
Dia mengatakan, masalah kekosongan pasar MGS merupakan akumulasi dari permasalahan persediaan atau stok MGS sejak Desember 2021, termasuk terjadinya rush buying pada pertengahan Januari 2022. Keadaan ini diperkirakan berkontribusi pada kelangkaan MGS di pasar, meskipun pada beberapa minggu terakhir dilakukan tambahan pasokan MGS ke masyarakat hasil perolehan DMO.
Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman berkomitmen menggunakan MGS sesuai peruntukan. “Industri makanan dan minuman juga terus berkomitmen untuk menggunakan minyak goreng sawit (MGS) yang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Adhi dalam rilis yang sama.
Adhi mengatakan, industri makanan yang membutuhkan MGS sebagai bahan baku atau bahan penolong seperti, industri mi instan, industri makanan ringan, dan industri ikan dalam kaleng, membeli MGS dengan mekanisme B2B dengan harga pasar.
“Khusus untuk industri makanan skala UMKM dan/atau IKM masih diperbolehkan membeli MGS dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Pasal 4 Ayat 2 Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET MGS,” ujarnya.