Namun, untuk mendorong PSR dengan target 180.000 ha setiap tahunnya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada berbagai kendala yang dihadapi.
Diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah tergadai ke pihak perbankan hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.
“Contohnya seperti saat ini dimana harga tandan buah segar (TBS) yang cukup tinggi sehingga enggan untuk mengganti tanamannya dengan alasan sayang jika buah lagi tinggi tapi diganti dengan tanaman yang baru,” tambah Bagus.
Selain itu, lanjut Bagus, untuk mendorong PSR akan cepat terealisasi maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022, dimana dalam Permentan tersebut Dinas Kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan.
Sebelumnya, Dinas Kabupaten harus memerikan laporannya ke Dinas Provinsi, lalu ke Ditjen Perkebunan Kementan, baru ke BPDPKS. Tapi dengan adanya Permentan tersebut petani tinggal lapor ke Dinas Kabupaten, dan Dinas Kabupaten bisa langsung ke BPDPKS.
Untuk mempercepat PSR juga dibuat jalur pengusulan baru yaitu kemitraan. Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat Dinas. Tahun 2020 jalur dinas ditargetkan 100.000 Ha, kemitraan 80.000 Ha.