PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan dukungannya terhadap program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kemenkop UKM Bagus Rachman mengatakan dukungan tersebut diantaranya berupa regulasi dalam pengembangan koperasi di subsektor perkebunan, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 pada bagian kelima tentang kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu.
Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah melakukan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, perdagangan, angkutan perairan pelabuhan, pertanian, serta kehutanan.
“Sehingga dalam hal ini subsektor kelapa sawit masuk pada bagian pertanian,” ujar Bagus dalam sebuah webinar, Senin, 11 April 2022.
Lebih jauh ia mengungkapkan keuntungan dengan melakukan korporatisasi, khususnya sawit, yakni pengelolaan kebun dan pabrik, jaminan rantai pasok dan harga, jaminan pasar, penguatan modal dan kompetensi, serta kemakmuran petani.
Menurut dia, permasalahan yang menghambat jalannya PSR antara lain petani belum memiliki legalitas lahan atau sertifikat lahan sedang digadaikan, petani sulit memenuhi persyaratan teknis dan verifikasi, lokasi lahan dengan pabrik kelapa sawit cukup jauh, hingga petani belum berkelompok dalam satu koperasi.
“Melihat masalah tersebut, maka korporatisasi petani adalah jalannya. Melalui korporatisasi petani maka masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan bersama-sama,” jelas Bagus.
Kepala Dinas Perkebunan Sumatra Selatan Agus Darwa menambahkan program PSR dilakukan di provinsi itu sejak 2018, sampai saat ini rekomteknya mencapai 48.800 hektare dan realisasi tanam hingga 30 ribu hektare. Kebun kelapa sawit pekebun yang sudah tua dan produktivitas rendah, ditumbang dan diganti dengan tanaman baru yang menggunakan benih unggul.