JAMBI, GLOBALPLANET - Mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II gratis. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat Ditlantas Polda Jambi bersama Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi.
Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.
"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (27/7/2023).
Selain itu, untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak sebelumnya.
Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.
Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi," tandas Dhafi.