MEDAN, GLOBALPLANET - Barang haram tersebut merupakan hasil penggerebekan dan penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada tanggal 21 Mei 2020.
Saat pemusnahan sabu tersebut, Kapolrestabes didampingi oleh Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Dolly Nelson Nainggolan.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus di dalam tong berisi air mendidih. Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kepastian barang haram itu sabu atau tidak setelah melalui proses uji lab oleh Tim Labfor.
"Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, maka kita musnahkan barang haram ini dengan cara memasukan ke dalam tong dengan air mendidih," ujar Kapolrestabes.
Dalam acara itu, pihak Polrestabes mengundang pihak Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan pihak Kejaksaan Agung Negeri (Kejari) Medan untuk melihat langsung proses pemusnahan sabu itu.
Pihaknya juga turut menghadirkan IH, tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Sisingamaraja.