loader

Kurir Sabu 1,9 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Halomoan SH, dengan anggota Andy Wiliam Permata SH, dan Muhamad Novrianto SH, menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 12 miliar subsider penjara 2 tahun bagi terdakwa Amsyaruddin Siregar dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun bagi terdakwa M Farhan Febryan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Hendra Halomoan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH, melalui Kasi Pidum Firdaus Afandi SH, mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Karena sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu yakni hukuman 20 tahun penjara.

"Ya, kita menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim, karena sesuai dengan tututan JPU," ujar Firdaus didampingi JPU Erni Ertalina SH.

Sekedar informasi, kedua terdakwa ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, sekira pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020) lalu.

Keduanya ditangkap saat pihak kepolisian sedang menggelar razia stasioner rutin. Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap shabu yang berada di dashboard mobil.

Dari temuan itu, kembali dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lak ban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan. Setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 1.922,16 gram atau 1,9 Kg. Narkotika jenis sabu itu, dibawa kedua terdakwa dari Medan dan hendak diantarkan ke Jakarta.

Share

Ads