JAKARTA, GLOBALPLANET - "Kita akan praperadilan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
"(Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya," ucap dia.