PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Benar hingga kini pelaku sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan petugas kita dan Reskim," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo, Kamis (3/6/2021).
Lanjutnya, sedangkan anggota Lantas yakni Yulius kondisi kesehatan sudah membaik setelah mendapatkan perawat di Rumah Sakit (RS). "Anggota yang menjadi korban sudah pulang ke rumah dan masih pemulihan karena kaki yang ditabrak pelaku kemarin masih membengkak)," jelas Endro.
Endro menambahkan karena bersangkutan tidak menaati lalu lintas, melanggar lampu merah, tidak memakai helm dan sudah nabrak petugas. "Sudah jelas pertama kita kenakan saksi tilang, lalu untuk pelanggar lain akan di proses oleh saat Reskrim, pelaku juga bisa terancam pasal 351 dan 212 KUHP," tukasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Endro mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Palembang, untuk selalu menaati lalu lintas apalagi seperti sekarang ini Covid 19, "Selalu taati lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan. Lalu juga tetap taati protokol kesehatan dengan mengunakan masker saat berpergian," katanya.