loader

Pemilik Cafe RD Didenda Rp6,1 juta, Ini Pelanggarannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemilik cafe melanggar pasal 8 ayat 2 Jo pasal 4 ayat 1 Perwali Nomor 27 Tahun 2020. Akibatnya dijatuhkan hukuman wajih membayar denda sebesar Rp6,1 juta.

"Benar Kamis (16/9/2021) pagi sudah dilakukan sidang tipiring di Satlol PP Kota Palembang dan langsung juga dihadiri oleh Kanit Pidsus AKP Tohirin. Dalam sidang itu dari putusan hakim Cafe RD dikenakan denda Rp 6,1 juta," ujar Kasat Reskrin Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri mengharapkan dengan adanya sidang ini, pemilik pemilik cafe dan tempat hiburan lain mentaati Perwali Nomor 27 Tahun 2020, dan selalu menaati protokol kesehatan. 

"Untuk cafe RD sendiri sudah satu kali kita tegur dan tindak. Namun masih saja tidak mentaati Perwali. Kami tidak segan segan menindaknya," tukasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi  juga mengatakan, tidak akan berhenti menggelar razia guna memutus mata rantai narkoba. "Tanpa terkecuali siapa pun itu, terus kami akan tekan untuk memutuskan mata rantai Narkoba," katanya.

AKBP Andi juga mengatakan Cafe RD sebelumnya sudah pernah dirazia, tapi masih saja berulah dan tidak menaati perwali. "Setelah dilakukan razia kembali, dan dilakukan pemeriksaan urin kepada semua pengunjung. Hasilnya terbukti masih banyak pengunjung yang mengunakan narkoba, dari 89 pengunjung yang kita amankan, 37 pengunjung positif mengunakan narkoba," ujarnya. 

Share

Ads