"Anggota lalu memeriksa dan menggeledah satu persatu remaja yang sedang berkumpul saat menggeledah tubuh AR dibalik pinggang nya ditemukan senjata tajam jenis badik," jelasnya Selasa (8/3/2022).
Untuk proses hukum, tersangka AR beserta barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk diproses lebih lanjut. Dikatakan Yuliansyah tersangka AR diduga kuat menjadi dalang penghasutan terhadap teman-temannya untuk melakukan tawuran terhadap kelompok lain. "Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancamam 10 tahun penjara," tandasnya.