BANGKA BELITUNG, GLOBALPLANET - Konsultan perencana pembangunan Masjid Asrama Haji Bangka Belitung, LP angkat bicara terkait kasus yang dihadapi saat ini. Melalui kuasa hukumnya, Adystia Sunggara salah satunya mempertanyakan kenapa kontraktor dan konsultan pelaksana tidak dijadikan tersangka.
Adystia Sunggara mengatakan, kliennya ditahan penyidik kejaksaan dalam kapasitas selaku konsultan perencanaan. Dia menilai, apa yang dilakukan LP sesuai atau mengacu kontrak penyediaan barang atau jasa dan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak tidak ada prestasi yang dilanggar.
"Tentunya yang menjadi tolak ukur adalah isi kesepakatan perjanjian, apakah ada prestasi yang dilanggar atau pmh dr klausul perjanjian itu. Kami menilai tidak ada unsur perbuatan curang atau melawan hukum, klien kami hanya penyedia jasa, yang dimintakan pembuatan perencanaan sesuai pekerjaan yang diminta dan dibuat perjanjian, yang mana perjanjian sudah disiapkan pihak pemilik pekerjaan. Tidak ada kolaborasi kongkalikong atau skenario yang dilakukan klien kami, tentu ini dapat kami buktikan," katanya.
Diketahui, saat ini telah ditetapkan dua tersangka yang salah satunya klien kami sebagai konsultan perencana. Sementara pihak-pihak lain seperti kontrakyor, konsultan pengawas belum ditetapkan menjadi tersangka. "Kami sudah mengkofirmasi pada penyidik akan hal ini," katanya.
Selain itu, hingga saat ini belum ada hasil audit BPK yang menyatakan ada atau tidak ada kerugian negara. Karena itu, Adystia Sunggara menilai penahanan terhadap kliennya terkesan buru-buru. Perkara masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara belum tahap 1, pihak lain yang bertanggungjawab belum juga ditetapkan sebagai tersangka.