PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Kota Palembang. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Sebelumnya, Jaksa telah lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang pada Selasa (13/8/2024).
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Kamis (15/8/2024).
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang," ujar Vanny.
Menurut Vanny, hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
"Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," katanya.