PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin Irwan Sazili ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap stafnya. Tersangka dilaporkan anak buahnya berinisial YN pada 15 Mei 2024.
Penetapan tersangka Irwan Sazili diketahui setelah kuasa hukum YN, Ridho Junaidi SH MH menerima surat SP2HP dari penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Ridho Junaidi mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang telah melakukan penyelidikan laporan kliennya secara profesional.
"Laporan klien kami dari proses penyelidikan sudah naik statusnya dari lidik menjadi sidik. Dari sidik naik ke penyidikan dan penetepan tersangka, penetapan tersangka per 10 September 2024 kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin,"kata Ridho, Jumat (20/9/2024).
Ditegaskan Ridho, penyidik menetapkan tersangka terhadap terlapor berdasarkan alat bukti berupa pakaian dan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan saksi ahli dilakukan penyidik.
"Dalam surat SP2HP tersangka IS dijerat dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a ataupasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Terkait status terlapor kliennya di Polda Sumsel dalam dugaan kasus pencemaran nama baik oleh IS, tim kuasa hukum YN sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel.
Terlebih laporan YN di Polres Muba terhadap IS sudah naik ke penyidikan bahkan IS resmi jadi tersangka membuat laporan yang dibuat YN terbukti.
"Surat permohonan perlindungan hukum yang kami layangkan ke Polda Sumsel meminta agar laporan terhadap kliennya untuk dihentikan," katanya.