loader

Kena Razia, Hendra Gagal Jual Senpira

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dari informasi yang dihimpun, operasi rutin sendiri digelar pada Sabtu (4/1/2020) malam. Anggota Polsek Lilin melakukan patroli dengan menyusuri desa-desa. 

Sesampainya di Desa Berlian Makmur Kecamatan Sungai Lilin, anggota melihat satu unit mobil berplat BG 1430 BK warna hitam melintas dan sangat mencurigakan. Petugas pun langsung menghentikan laju mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Seluruh penumpangpun digeledah, termasuk tersangka Hendra Dwi Saputra. Hasilnya, petugas mendapatkan senjata api rakitan warna silver bergagang fiber abu - abu berisi 4 butir amunisi dalam silinder kaliber 5,56 dan 4 butir amunisi kaliber 5.56.

"Saat ditemukan, senjata api ilegal itu berada di dalam tas sandang warna abu-abu milik tersangka. Senjata itu dibungkus dalam kain warna loreng," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Nando, Senin (6/1/2020).

Selanjutnya, kata Nando, tersangka Hendra langsung diamankan di Mapolsek Sungai Lilin. "Ya, tersangka sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terutama mengenainasal muasal senjata api," jelas dia.

Sementara, tersangka Hendra mengaku, senjata api rakitan itu rencananya hendak dijual kepada seseorang. "Itu senjata api mau aku jual pak dengan harga Rp3 juta," tandas dia singkat.

Share

Ads