PAGARALAM, GLOBALPLANET.news - Mayat Herlina ditemukan dikebun kopi pada 06 Agustus 2019 dengan kondisi leher tergorok. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri hingga buron selama tiga bulan, hingga akhirnya ditangkap di Lampung.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kanit Pidkor IPDA Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus IPDA Dian Rana dan Kanit Pidum IPDA Eka Harli mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dari ponsel korban yang dijual teman pelaku. Untuk itulah, pengejaran dilakukan sehingga baru berhasil menangkap pelaku setelah buron tiga bulan.
"Herlina merupakan warga Ujan Mas Kecamatan Dempo Utara yang di bunuh tersangka Pikri alias Pik warga Manggelan Kecamatan pendopo Empat Lawang. Pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan alasan korban miliki hutang sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Dikatakannya, rekontruksi pembunuhan ditempat kejadian perkara yang berada di Talang Kemiling tepatnya di daerah Tanjung Aro Kecamatan Pagaralam Utara untuk melengkapi semua berkas.
"Rekontruksi ini dilakukan sebanyak 14 adegan di mulai dari tersangka Pikri alias Pik menelpon korban Herlina binti Sarupi pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 untuk menanyakan uang tersangka sebesar Rp500 ribu yang dipinjam Herlina," bebernya.
Kemudian tersangka berangkat dari rumahnya dari desa Bruge Kecamatan Pendopo Empat Lawang yang seterusnya berjanji dengan Herlina untuk bertemu di Simpang Tanjung Aro ,setelah betemu tersangka langsung membawa korban kedalam kebun kopi. Tersangka kembali menagih uang hutang namun Herlina tidak mampu membayar hutang.
"Mungkin karena kesal akhirnya tersangka langsung memukul tersangka secara bertubi tubi sehingga Korban pun pingsan. Karena panik tersangka langsung menyeret korban sejauh 100 meter langsung menggorok leher korban yang kemudian tersangka kabur dengan membawa satu buah Hand Phone Dan Motor Honda Beat Nopol BG 3630 WF milk korban," jelasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka terancam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara diatas 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.