loader

IRT Tewas Ditikam Pencuri, Pelaku Ditangkap 4 Jam Setelah Beraksi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Ibu tumah tangga itu tewas lantaran memberikan perlawanan terhadap aksi pencurian yang dilakukan tersangka Dodi (17) dan Rinto (20), keduanya warga Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu berwal dari kedua tersangka yang masuk kedalam kontrakan korban Lilis dan langsung menuju kedalam kamar. 

Di dalam kamar itu, kedua pelaku langsung mengambil 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam. Korban yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan perlawanan. Akibatnya, korban langsung ditikam salah satu pelaku dengan menggunakan keria pada bagian pinggang. 

Korban Lilis langsung terjatuh dan akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadia. Sedangkan dua tersangka bergegas kabur meninggalkan korban begitu saja. Sang suami Tukimin (40) yang mendapati istrinya telah tewas, langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.

"Mendapati laporan itu, anggota kita langsung melakukan cek dan olah TKP. Dari hasil pengecekan dan olah TKP serta interogasi terhadap para saksi kemudian dilakukan gelar di TKP," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Maekus Pinem, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, Selasa (7/1/2020).

Selanjutnya, sambung Roni, disimpulkan bahwa pelaku pencurian kekerasan itu adalah tersangka Dodi dan Irpan. Disaat itu, lanjut dia, sekitar pukul 20.00 WIB petugas melihat tersangka Dodi yang tidak jauh dari TKP, sehingga penangkapan langsung dilakukan.

"Setelah di interogasi dan dilakukan pemeriksaan pada saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban Lilis meninggal dunia," kata dia.

"Pelaku juga mengakui telah menikam korban menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau keris sebanyak satu kali dan mengenai pinggang sebelah kiri korban. Itu dilakukan tersangka karena korban memberikan perlawanan," beber dia.

Adapun barang bukti ang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat panjang lebih kurang 20 Cm, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi warna hitam, uang Rp.370.000 dari hasil penjualan HP milik korban yang di ambil pelaku, satu unit HP Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.

"Pelaku sudah diamankan, untuk pelaku lainnya yakni Rinto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita imbau untuk segera menyerahkan diri," tandas dia.

Share

Ads