loader

Remaja Bacok Dua Anak di Bawah Umur Demi Pacar

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - TA tegah membacok diduga karena kedua korban telah menghina atau berkata kurang baik terhadap pacar pelaku. "Ya, TA yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban RM dan RK, sudah menyerahkan diri beberapa hari lalu ke Unit PPA didampingi orangtuanya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, Minggu (16/2/2020).

Peristiwa penganiayaan sendiri, sambung Deli, terjadi pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 20.45 WIB di perbatasan Desa Bailangu, berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap kata-kata korban yang dinilai kasar terhadap pacar pelaku.

"Sehingga pelaku pun mendatangi korban RM menanyakan maksud dan tujuan ucapan korban ke pacar nya itu, Namun jawaban korban bukan meluruskan akan tetapi malah menjadi tantangan berkelahi sehinga keduanya sepakat untuk bertemu di Batas," terang Deli.

Untuk menghadapi tantangan itu, pelaku pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang panjang bergagang kayu warna coklat dan pergi menuju lokasi duel yang telah disepakati. Sedangkan korban RM pergi kelokasi dengan cara minta diantar temannya yakni RK (15).

Belum sampai di lokasi, pelaku TA bertemu korban RM dan temannya RK. tanpa basa basi pelaku langsung mengayunkan parang miliknya. Akibatnya, korban TA mengalami robek pada bagian punggung kanan dan sang teman korban RK mengalami jari tengah, jari manis dan jari kelingking korban putus.

"Pelaku, setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri ke hutan. Setelah dilakukan persuasif terhadap keluarga pelaku, akhirnya menyerahkan diri ke Reskrim Mapolres Muba. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak," tandas dia.

Share

Ads