loader

Sumur Tua Sungai Keruh Mulai Jadi Incaran Penambang Ilegal

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Aksi penambangan illegal yang terjadi di Wlayah Kerja Perusahaan (WKP) Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, tepatnya di areal perkebunan PT SMS, di SP 13, Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Muba itu berhasil digagalkan oleh jajaran petugas keamanan Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field beserta aparat Polsek Sungai Keruh dan Anggota Koramil Sekayu.

Kendati gagal menangkap pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya mesin genset 3 unit, sebuah sepeda motor, tubing drat 2 inci, sekitar 100 batang, 2 box wadah peralatan, 1 Rol tali tambang, kemudian tali tambang besar sepanjang 20 keter, 1 unit tapak-an mesin bor, selang hose 2 inci kurang lebih sepanjang 10 meter.

Ast Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, Ferry Prasetyo Wibowo, mengatakan, peristiwa berawal saat Pekerja Fungsi Security PT Pertamina EP Mayor POM Saeful Rahman mendapat info dari petugas sekuriti Pertamina Talang Akar bahwa di areal lokasi SP13 akan ada kegiatan penambanga.

"Petugas kita kemudian memerintahkan Danru Jaga untuk menghubungi nonfik, BKO serta Polsek Sungai Keruh untuk menuju TKP. Petugas bersama tim sesampainya di TKP melakukan pengejaran, tapi para pelaku yang tidak dikenal langsung melarikan diri meninggalkan sejumlah barang bukti," ujar dia, Senin (2/3/2020).

Ferry menerangkan, pelaku sepertinya berusaha melakukan penambangan disamping lokasi sumur tua bekas peninggalan PT Stanvac Indonesia yang sejarahnya diambil alih PERTAMINA tahun 1983 dan kini dikelola PT Pertamina EP.

"Sumur tersebut belum diaktifkan kembali, karena masih dilakukan evaluasi. Kalau sampai ditambang pelaku tidak bertanggungjawab secara ilegal, tidak hanya Pertamina EP dirugikan, tapi juga negara karena ini aset negara," jelasnya.

Dijelaskannya, kasus ini merupakan upaya ketiga dalam dua tahun terakhir yang dilakukan oknum penambang illegal untuk berupaya menambang di bekas sumur tua PT Stanvac yang kini dikelola Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field. "Sebelum 2019 juga di Desa Sungai Dua, bahkan sempat mengebor. Tapi kita laporkan ke polisi," kata dia.

Ditegaskannya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas untuk mencegah adanya praktik penambangan ilegal diwilayah kerja mereka. "Karena kalau satu sampai berhasil mengebor, lainnya akan ikut-ikutan. Kalau sudah banyak susah nanti, makanya kita cegah sekarang, sejauh ini di Sungai Keruh belum ada praktik penambangan ilegal yang berhasil, ada yang baru coba-coba tapi berhasil kita gagalkan," beber dia.

Ferry menjelaskan sebelumnya tahun lalu, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh dan stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi serta pendataan. "Untuk sumur tua peninggalan stanvac yang ada di wilayah kerja kita, ada sekitar 200-an, ini yang kita cegah jangan sampai ada yang menambang secara ilegal. Karena sudah masuk WKP kita, untuk sumur tua juga harus mendapat izin Kementerian ESDM dan kajian teknis dari K3S setempat dan sejauh ini untuk wilayah tersebut kita belum pernah diterbitkan izin pengelolaan sumur tua," terang dia.

Langkah-langkah yang mereka lakukan kata Ferry dalam upaya mendukung maklumat yang dikeluarkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama Kapolres Muba dan Dandim 0401/Muba tentang larangan penambangan tanpa izin di wilayah Bumi Serasan Sekate. 

"Penambangan tanpa izin tentunya merugikan daerah, karena  hasil minyak bumi atau tambang ilegal tersebut tentunya tidak masuk ke kas negara, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan dan pendampingan dari K3S setempat, otomatis hal ini merugikan daerah baik dalam hal bagi hasil migas maupun pengelolaan lingkungan" ujar Ferry.

Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawan membenarkan adanya upaya penambangan ilegal tersebut. Pihaknya kata Darmawan sudah melakukan penggrebekan, "pelakunya kabur, tapi di lokasi kita amankan barang buktinya," tandasnya.

Ia menegaskan selain upaya penindakan, pihaknya juga menyebar maklumat bersama larangan penambangan tanpa izin. "Sudah kita sosialisasikan ke masyarakat untuk tidak melakukan praktik demikian," tuturnya.

Sementara Camat Sungai Keruh M Imron menegaskan bahwa sebelumnya mereka sudah melakukan kegiatan pendataan sumur tua dan sumur yang belum beroperasi merupakan tindak lanjut pada rapat pencegahan dan penanganan Illegal Driling di Kabupaten Muba. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field mendata untuk menimalisir agar praktek penambangan ilegal yang dilarang untuk tidak dilakukan. 

Selain itu dari kegiatan tersebut bisa mengetahui titik-titik mana yang dianggap rawan kegiatan pengeboran sumur ilegal. "Dari kegiatan pendataan kita berharap selain pencegahan penambangan ilegal, semua sumur yang masuk WKP bisa kembali diaktivasi oleh pihak PT Pertamina," tandas dia.

Share

Ads