loader

Residivis Simpan Senpira di Dalam Kaleng Beras

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Reno yang berprofesi petani ditangkap oleh anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel dikediamnnya, Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisinya. Kamis (5/3/2020).

Dihadapan petugas Rano mengelak kalau Senpira tersebut miliknya melainkan milik Mawi temannya yang ketinggalan setelah asik ngobrol dirumahnya.

Diungkapkan Rano, bahwa senpira tersebut sudah tiga minggu berada di rumahnya. Selama berada di rumahnya, senpi tersebut disimpan di dalam wadah beras.

“Supaya aman Senpira aku simpan di dalam kaleng beras. Sudah tiga minggu Senpira itu ado dirumah aku , senpi itu tidak pernah aku pakai,” ujar bapak tiga anak ini.

Sementara itu , Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang memiliki dan menyimpan senpi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku atas nama Rano Kurniawan langsung kami tangkap dari tangan pelaku kami mengamankan satu puncuk senpi dan satu buah amunisi,” katanya.

Pelaku juga kata Bahktiar merupakan residivis kasus kepemilikan sajam. “Tersangka ini baru sekitar lima bulan bebas dari penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Tersangka dihukum 1,4 tahun,” pungkasnya.

Share

Ads